Pemprov Kabupaten Padang Pariaman telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Padang Pariaman yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Padang Pariaman untuk menjaga perekonomian Kabupaten Padang Pariaman. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha